1 Anak Ditetapkan Sebagai Korban Kasus Pencabulan Oleh Supir Bajaj

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satu anak ditetapkan sebagai korban kasus pencabulan dibawah umur yang dilakukan oleh subir bajaj.

Diketahui, sebelumnya aksi pencabulan ini dilakukan oleh pelaku yang berinisial D (53) yang berhasil ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (8/3/2022).

“Betul (sudah) diamankan Polsek Duren Sawit. Sekarang masih kita periksa,” ujar Budi Sartono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/4/2022).

Berdasarkan berita sebelumnya, bahwa korban pencabulan sebanyak tiga orang. Namun, berdasarkan hasil tes visum korban ditetapkan satu orang anak di bawah umur, yang kini tengah hamil.

“Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, yang dua diduga korban ternyata bukan korban pencabulan. Jadi (korban) pencabulan hanya satu yang hamil saja,” ungkap Kombes Budi saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Budi, pelaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak September 2021. Pelaku D (53) beralasan nekat melakukan aksi bejat itu karena tidak ada istri.

“Tidak ada motif. Hanya karena si sopir bajaj tidak ada istri,” ujarnya.

Adapun modus aksi pencabulan anak ini, lanjut Budi, pelaku mengiming-imingi korbannya akan memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Hal ini berdasarkan keterangan pelaku.

“Nah, korban itu memang dijanjikan diberikan uang ya. Kalau di sini disebut 50 ribu,” tukasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati