Label Halal Indonesia Baru

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Label Halal Indonesia telah ditetapkan secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama ((BPJPH Kemenag).

Penetapan tersebut telah ada di Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Surat Keputusan Kepala BPJPH telah ditanda tangani oleh Muhammad Aqil dan efektif sejak 1 Maret 2022.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ujar Aqil Irham.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” tambah Aqil. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Ini Label Halal Indonesia yang Baru, Wajib Dicantumkan Secara Nasional”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati