palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam aksi terorisme. Pemerintah pun memberikan tindakan tegas, dengan memecat langsung pihak yang terlibat.
Tim Densus 88 Antiteror Polri telah meringkus satu orang terduga teroris dengan inisial TO di Tangerang, Banten.
Terduga teroris ini dikabarkan seseorang yang telah bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aksi terorisme ini dilarang, terutama untuk PNS.
PNS tidak diperbolehkan berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah.
Pihaknya pun menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi PNS atau ASN yang terlibat dalam paham radikalisme ini.
“ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila PNS terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang,” kata Menteri Tjahjo, Rabu (16/3/2022).
Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan, setiap ASN wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.
Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa sanksi tegas bagi PNS yang terlibat dalam aksi terorisme ini, akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,” ungkap Tjahjo Kumolo. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com