Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintahan akan diberikan kesempatan hingga tahun 2023, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Menyikapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang menilai hal itu merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpan RB.
Affan Martadi selaku Kepala BKD Rembang saat ditemui di kantornya pada Kamis (17/3/2022) mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian melalui regulasi terbaru baik dari Presiden RI, Kemenpan RB, maupun Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
“Itu kan didasarkan atas pidato dari Menpan RB. Kita menyikapinya itu berjalan atau bisa melangkah atas pidato yang dilakukan, oleh itu tentu kita menunggu peraturan dari Menpan RB atau Mendagri. Nah itu yg akan kita tunggu,” ungkapnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Rembang masih mempertahankan Pegawai Non-ASN baik dari Tenaga Honorer maupun Tenaga Harian Lepas. Hal itu dikarenakan banyak kegiatan yang perlu diselesaikan sementara Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada sangat terbatas.
“Pemerintah Kabupaten belum bisa mengambil sikap, karena regulasi terkait pengaturan SDM atas peraturan pusat,” imbuhnya.
Affan menjelaskan, Pemerintah Daerah hanya bisa menunggu perintah atas regulasi yang ada, sementara regulasi masih mengikuti ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, maka pemerintah tetap berpegang pada aturan tersebut dalam pendayagunaan pegawai non-ASN.
“Kita tunggu regulasinya, regulasinya berbunyi apa ya nanti kita tunggu dan implementasikan,” kata Affan.
Sementara itu, ke depannya pegawai non-ASN tetap harus mengikuti seleksi penerimaan bersama, dengan peserta lain secara terbuka jika ingin bertahan di jajaran pemerintahan.
Tahun ini, BKD Rembang telah mengusulkan formasi ASN dari PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Namun hingga kini belum ada konfirmasi dari pemerintah pusat terkait kuota formasi yang diminta. (*)