4,07 Hektare Lahan Gapoktan Usaha Jaya Lolos Sertifikasi Organik

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Usaha Jaya secara resmi mendapat sertifikat organik dari LSO Inofice. Sertifikat organik itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Nikentri Meiningrum melalui Kepala Bidang (Kabid) Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH), Kun Saptono kepada Ketua Gapoktan Usaha Jaya, Sutrimo pada Kamis (17/3/2022) di Aula Kantor Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.

Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Gabus Eny Prasetyowati menyampaikan, sertifikat organik diterima oleh Gapoktan Usaha Jaya yang beralamatkan di Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus. Diketahui, gapoktan tersebut mendapat sertifikasi untuk ruang lingkup beras putih.

Adapun 11 petani yang berhak memeroleh label organik. Lahan mereka tersebar di Desa Tambahmulyo-Gabus, Desa Jatiroto-Kayen, Desa Pekalongan-Winong, Desa Bumiharjo-Winong, Desa Payang-Pati, dan Desa Plukaran-Gembong.

Eny mengatakan, saat ini sudah ada dua kelompok pertanian organik yang mendapat sertifikat organik di Kecamatan Gabus. Sebelumnya telah ada Kelompok Tani (Poktan) Bancak, Desa Gabus.

“Saat ini yang sudah dapat sertifikat organik antara lain, Poktan Bancak dan Gapoktan Usaha Jaya. Gapoktan Usaha Jaya ini yang kemarin baru saja mendapat sertifikat organik di komoditas padi,” ungkapnya saat dihubungi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Jumat (18/3/2022).

Sebagai penyuluh pertanian, pihaknya akan selalu mendampingi petani organik di wilayah Gabus dalam hal pengadaan sarana dan prasarana pertanian, penyuluhan, dan pendampingan selama proses pengajuan sertifikat organik bagi lahan yang lainnya.

“Kami mendampingi petani menyiapkan pupuk organik padat maupun cair, pestisida nabati, dan mengenalkan produk mereka. Selain itu, kami mendampingi selama proses sertifikasi organik kepada petani-petani yang masih lahan konversi, mulai dari penyusunan SOP, pembuatan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan sertifikat organik,” imbuhnya.

Selain itu, Sekretaris Gapoktan Usaha Jaya, Hamdani Widyatmoko menyampaikan bahwa pihaknya merasa beruntung mendapat sertifikat tersebut. Kondisi ini akan meningkatkan nilai jual produk dan memberi jaminan label organik.

“Benefit setelah mendapat sertifikat, jaminan label organik sudah teregistrasi, serta meningkatkan nilai jual produk organik, khususnya beras varietas aromatik,” ungkap pria yang akrab disapa Dani.

Ia menyampaikan, lahan yang diajukan luasnya 12,5 hektare dengan jumlah 28 petani. Dari hasil seleksi tersebut, lahan yang lolos seluas 4,07 hektare dengan jumlah 11 petani.

“Luasan yang diajukan 12,5 hektare, yang lolos sertifikat organik dari LSO Inofice hanya 4,07 hektare,” ungkapnya.

Gapoktan Usaha Jaya mengajukan sertifikasi organik pada produk beras kemasan merk Rojomulyo kepada LSO sejak Oktober 2021 lalu.

Ia menyebut, harga beras organik aromatik dari petani berkisar Rp11.000-Rp12.000 per kilogram. Sementara, harga beras organik vakum yang dijual di pasar berada di angka Rp20.000 per kilogram. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati