Video : Bertamu, Pemuda di Rembang Malah Perkosa Tuan Rumah

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang pemuda di Kabupaten Rembang ditangkap oleh Kasatreskrim Polres Rembang atas dugaan kasus pemerkosaan. Ia nekat melakukan aksinya saat diberi tumpangan menginap di kos korban.

AKP Heri Dwi Utomo selaku Kasatreskrim Polres Rembang menjelaskan peristiwa terjadi di Desa Babagan, Kecamatan Lasem pada Selasa (15/3/2022) pukul 06.00 WIB pagi. Ia awalnya menerima laporan dari Polsek Lasem.

“Laporan kami terima dari Polsek Lasem, laporan tersebut kemudian dilimpahkan Kasatreskrim Polres Rembang.” ujarnya saat dikonfirmasi oleh palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Jumat (18/3/2022).

Kemudian, AKP Heri Dwi Utomo beserta anggotanya segera melakukan penangkapan kepada tersangka.

Kronologi bermula saat pelaku berinisial S dengan temannya N pulang dari tempat karaoke dan memutuskan menginap di kos milik korban berinisial F. Ketiganya memutuskan menginap pukul 03.00 WIB dini hari. Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka pergi ke kamar mandi karena ingin buang air kecil.

Baca Juga :   Video : Satu Keluarga Curi Kotak Amal Masjid di Malang, Jawa Timur

Ketika melewati kamar korban yang pintunya tidak ditutup, di situlah nafsu birahi tersangka muncul. Pelaku segera masuk ke kamar korban dan membekap korban dengan selimut. Pelaku juga sempat mencekik korban hingga korban ketakutan dan menangis.

Menurut pengakuan pelaku (S), kejadian tersebut terjadi pada sekitar pukul 06.00 WIB pagi hari. Ia mengungkapkan keterangan yang diambil dari percakapannya dengan korban.

“Kan saya cekik itu, terus Mbak F ini menangis bilang ke saya, ‘jangan pateni (bunuh) saya, Mas. Saya masih punya anak satu, cowok,’ ” ungkap pelaku.

Pelaku kemudian melucuti celana pendek dan celana dalam korban menggunakan kakinya kemudian diperkosa, sementara kedua tangannya masih mencekik leher korban.

Baca Juga :   Polres Rembang Harapkan Deteksi Dini Pendukung FPI di Rembang

Puas melampiaskan nafsunya, pelaku memutuskan pulang ke rumah bosnya tempat ia bekerja.

“Dia nangis terus bilang ke teman saya (N), katanya, kok kamu bawa temenmu begini sambil nangis gitu. Nah di situ teman saya nyuruh saya pulang. Terus saya pulang ke rumah bos saya buat kerja,” pengakuan pelaku.

Kepada awak media, S mengaku belum mengenal korban lebih dalam. Ia hanya sesekali bertukar kabar dan pesan dengan korban lewat aplikasi Facebook.

Saat ini, Kasatreskrim Polres Rembang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, kini S telah diamankan dan ditahan oleh Polres Rembang.

Tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati