Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Rancangan Peraturan Daerah Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (Raperda TJSLP) atau biasa disebut Raperda CSR hingga saat ini masih dalam masa perundingan antara eksekutif dan legislatif daerah.
Diketahui, belum ada kesepakatan terkait batas minimal besaran TJSL yang harus dibayarkan perusahaan dari keuntungan bersih.
Ketua Gabungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno memaparkan, pihak legislatif dalam hal ini DPRD menginginkan adanya batas minimal TJSLP sebesar 1 persen sampai dengan 1,5 persen. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menginginkan tidak adanya batas minimal.
Sukarno menjelaskan hingga kini pihak DPRD masih mempertahankan argumennya. Pasalnya batas minimal lebih memberi kepastian hukum terkait kewajiban pertanggungjawaban perusahaan.
“Kalau ada batas minimal, diharapkan ada kepastian nilai rupiahnya sehingga peruntukannya bisa diprediksi. Kalau tidak ada batasan minimal TJSLP, kontrol kita terhadap perusahaan yang punya kewajiban mengeluarkan TJSLP akan tidak jelas,” kata Anggota Dewan dan Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Sukarno menegaskan, adanya batas minimal TJSLP dimaksudkan untuk melindungi perusahaan dan pengusaha menghindari pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“TJSLP juga melindungi perusahaan jika ada penarikan yang ilegal perusahaan bisa menghindar dengan dalih ada kewajiban sesuai Perda,” jelas Anggota DPRD dari Komis B itu.
DPRD Kabupaten Pati menargetkan Raperda tentang CSR selesai tahun ini.
Raperda ini menurut Sukarno sangat mendesak karena saat ini belum ada instrumen hukum lokal yang mengikat perusahaan terkait kontribusinya terhadap lingkungan.
Secara konkret, adanya Perda CSR akan memperjelas alokasi laba bersih perusahaan yang harus disalurkan untuk masyarakat sekitar. Raperda ini akan menjamin masyarakat sekitar mendapat manfaat atas kehadiran perusahaan ditempatnya. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati