palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pihak kepolisian akan melakukan patroli di media sosial, sebagai upaya tindak lanjut kasus ujaran kebencian dan hinaan yang seringkali terjadi di media sosial (cyber bullying).
Jika ditemukan adanya kasus cyber bullying, maka para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengingatkan, agar masyarakat mengontrol tingkah laku di media sosial.
Lantaran, di zaman modern banyak pihak terkait akan melakukan pemantauan masyarakat di media sosial.
“Hukumnya kan ada UU ITE yang mengatur. Tentunya, Polda Metro dalam hal ini melalui keberadaan patroli di medsos,” kata Zulpan, Sabtu (19/3/2022).
Zulpan juga mengimbau agar masyarakat menyaring terlebih dahulu, kata-kata yang ada di media sosial, terkait dengan isu-isu yang dapat menyebabkan konflik antar masyarakat.
“Baik itu dari bidang Humas, Subdit Multimedia senantiasa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan medsos secara arif dan bijaksana,” jelasnya.
Ia lantas menyarankan, agar masyarakat dapat menggunakan medsos dengan bijak, serta membagikan hal-hal yang positif.
“Tidak saling menghujat. Apalagi sampai ada orang yang dirugikan oleh hujatan itu atau katakanlah namanya tercemarkan, maka ini nanti akan ada unsur pidana di dalamnya,” tukasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com