palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua pendamping program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Tangerang ditetapkan menjadi tersangka lantaran menilap uang PKH untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Kedua tersangka masing-masing dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengungkapkan bahwa saat ini ADP dan YN telah ditahan.
“Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan tersangka dan menahan keduanya yang berinisial ADP dan YN dalam perkara korupsi bantuan dana PKH di Kecamatan Tigaraksa pada tahun 2018 dan 2019. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Mapolresta Tangerang,” tutur Nova dikutip dari Detik News, pada Selasa (22/3/2022).
Dalam hal ini, diketahui bahwa proses penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kedua tersangka menghilangkan barang bukti.
Diketahui, ADP dan YN telah menjadi pendamping PKH sejak 2017 hingga akhirnya terjerat kasus.
Ia juga menjelaskan bahwa ADP mendampingi 265 KPM selama tahun 2019 dan 2019 di empat desa Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“ADP melakukan penarikan dan pemotongan melalui brilink dan dari rekening KPM yang didampinginya tersebut. ADP juga melakukan pencabutan buku tabungan dan kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM dampingannya yang masih aktif dengan alasan KPM tersebut sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima PKH,” kata dia.
Sementara itu, YN mendampingin 335 KPM yang berada di Desa Cileles sejak 2018 hingga 2019. Diketahui, YN melakukan penarikan uang dari rekening PKH milik KPM dan melakukan pemotongan uang.
“Total kerugian keuangan negara yang telah dihitung tim auditor dari tersangka ADP sebesar Rp 365.122.440 dan untuk tersangka YN sebesar Rp 270.469.631 sebagaimana berdasarkan nilai penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Tangerang Nomor: 700,138/26-Insp/2021 Tanggal 27 Agustus 2021,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Tilap Uang Bantuan, 2 Pendamping PKH di Tangerang Jadi Tersangka-Ditahan”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com