54 Saksi Diperiksa dalam Kasus Quotex Doni Salmanan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak 54 saksi diperiksa dalam kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Berdasarkan keterangan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, terdapat puluhan saksi yang telah dimintai keterangan atas kasus yang menjerat Doni Salmanan ini.

Dari 54 saksi, 9 diantaranya merupakan saksi ahli.

“Perkembangannya adalah sampai saat ini sudah diperiksa total 54 orang terdiri dari 9 saksi ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan, yaitu dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi dan satu ahli siber security,” ungkap Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait, untuk melakukan tracing aset dari Doni Salmanan.

“Penyidik terus melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing aset milik tersangka,” tukasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi melalui platform Quotex. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati