Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang Hingga 40 Hari

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan bahwa masa penahanan Indra Kenz diperpanjang hingga 40 hari.

Indra Kenz merupakan tersangka atas kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo, yang telah menyebabkan kerugian banyak pihak.

Pada mulanya, penahanan Indra Kenz akan berakhir pada 17 Maret 2022. Namun diperpanjang hingga 25 April 2022, tepatnya selama 40 hari.

“Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/22).

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :   Dihentikan Jadi PNS, Warga Purbalingga Malah Tipu Guru Honorer

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga :   Jaksa Agung Menyebut Koruptor Layak Dihukum Mati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati