Minyak Goreng Curah Dijual dalam Botol dengan Harga Tinggi, Pria di Banten Dibekuk Polisi

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Lantaran melakukan kecurangan dengan mengemas minyak goreng curah dalam botol, serta dijual dengan harga yang tinggi, pria di Banten dibekuk polisi.

AR (28) telah mengemas minyak goreng curah yang harusnya dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) 14 ribu, namun ia mengemasnya ke dalam botol dan dijual Kembali dengan harga Rp20 ribu per liter.

Penjualan menjadi lebih menarik lantaran adanya promo, dimana setiap membeli minyak goreng ukuran satu liter mendapatkan detergen.

“(Beroperasi) sejak November 2021, sudah mengemas minyak goreng,” terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Rabu (30/3/2022).

“Namun intensitas pengemasan yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng, sejak Januari tahun 2022,” tuturnya.

Untuk diketahui, minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol dengan merek Laban agar berpenampilan migor premium dianggap polisi sudah dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Yang mana, dalam sebuah gudang daerah Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, terdapat mesin untuk mengemas minyak goring. Selanjutnya, ada karyawan yang bekerja dan sudah berbentuk perusahaan kecil atau CV.

Menurut Shinto kandungan vitamin, izin edar sampai dengan logo halal di label merek minyak goreng Laban adalah palsu.

Bahkan, untuk memudahkan pemasaran minyak gorengnya, ia sudah memiliki agen dan juga pangsa pasar di wilayah Banten.

“Usaha yang dilakukan kita lihat sistematis dan skala besar. Karena ada mesin, tempat luas, gudang, kendaraan, pekerja, sehingga seolah-olah menjadi produsen minyak goreng,” terangnya.

Polisi juga menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan AR menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di wilayah Banten.

“Kemudian, ini menjawab tantangan mengapa minyak goreng di wilayah hukum Polda Banten semakin hari semakin langka. Karena ada oknum yang sekarang sudah kita tindak,” tutur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, di lokasi yang sama.

Pelaku terancam Pasal berlapis, yakni Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

Selanjutnya, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 dan Pasal 155 juncto Pasal 100 ayat 1, UU nomo 18 tahun 2012, tentang pangan. Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati