KPK Tahan Annas Maamun di Usia 82 Tahun

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Annas Maamun dalam usia 82 tahun pada 17 April mendatang. Diketahui, bahwa tim KPK menjemput paksa Annas Maamun di rumahnya Pekanbaru Riau, pada 29 Maret 2022.

“Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Annas Maamun dijerat dengan kasus korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan rencana APBD 2014 dan 2015 Provinsi Riau.

“Tersangka AM selaku Gubernur Riau periode 2014 s/d 2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus,” tutur Karyoto.

Dalam hal ini, Annas telah mengubah rancangan alokasi anggaran, proyek pembangunan rumah semula dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, menjadi milik Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

“Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM, tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak unik yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD),” kata Karyoto.

“Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD. Sehingga tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui,” tutur dia.

Usulan yang ditawarkan Annas tersebut lalu diterima oleh Johar dan merealisasikan janji itu, Annas memberikan uang sebesar Rp 900 juta.

“Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta,” tutur dia.

“Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan itu (grasi) diberikan,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019.

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Sosok Annas Maamun yang Ditahan KPK Lagi di Usia 81 Tahun”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati