Marak Kereta Wisata, Puluhan Sopir Angkudes di Pati Unjuk Rasa

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Puluhan sopir angkutan desa (angkudes) dan angkutan kota (angkot) di Kabupaten Pati melakukan audiensi di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pati. Para sopir bus maupun angkutan yang tergabung dalam aksi protes menuntut penindakkan kereta wisata atau kereta kelinci.

Sebelum melakukan audiensi di Kantor Polres Pati, para sopir sempat melakukan orasi di depan Pendopo Kabupaten Pati dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati hari ini, Kamis (31/3/2022). Para sopir yang melakukan audiensi ingin dipertemukan dengan Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko.

Menurut Ketua DPC Organda, Suyanto yang sebagai perwakilan para sopir mengeluhkan keberadaan kereta wisata atau kereta kelinci. Ia mengatakan keberadaan kereta wisata yang menjamur di Kabupaten Pati dapat mengurangi pendapatan para. Apalagi kondisi diperburuk dengan pandemi Covid-19, sejumlah angkutan ini tidak dapat pemasukan.

“Ini salah satu mengurangi pendapat temen-temen angkutan. Karena di masa pandemi ini sudah hampir dua tahun tidak bisa bekerja. Tempat wisata dibuka bukan temen-temen angkutan yang menikmati. Kita mediasi, jangan sampai ada benturan horizontal,” jelasnya.

Ia melanjutkan, meski para pemilik kendaraan kereta wisata telah menandatangani untuk tidak melalui rute jalan raya. Akan tetapi, pihaknya masih menemukan banyak kereta yang melanggar, seperti di Kayen masih ditemui sejumlah kereta wisata di sana.

“Di tempat wisata juga. Mulai Sunan Ngerang, Makam Syeh Jangkung dan kemudian Goa Pancur.  Dan saat ini bukan di situ. Bahkan sampai ke Karangjahe dan Wates, Rembang juga,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya baik berupa sosialisasi, imbauan, penegakan hukum dan aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan seperti kereta wisata tidak diperbolehkan di jalan raya.

“Kita berusaha menciptakan kesadaran masyarakat yang paling utama. Diharapkan dengan audiensi ini muncul kesadaran bersama, mulai dari pengemudi angkutan, pengguna jalan  termasuk seluruh masyarakat dalam menciptakan keselamatan di jalan,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati