Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Polri Masih Buru Jozeph Paul Zhang

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang hingga kini masih dalam penanganan Bareskrim Polri.

Namun, masih terdapat kendala dalam penangkapan tersangka kasus ini, lantaran hingga kini, keberadaan Jozeph di Eropa belum diketahui secara pasti.

“Polri sudah melakukan koordinasi dengan Interpol, saat ini masih dilakukan pencarian tersangka di Eropa,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022).

Kasus penistaan ini telah dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang dan telah bergulir selama hampir satu tahan, usai ditetapkannya sebagai tersangka.

Gatot kemudian menjelaskan terdapat beberapa kendala dalam proses penangkapan Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di Eropa. Salah satunya, terkait kemudahan para wisatawan yang bisa berpindah-pindah negara di Eropa hanya dengan bermodalkan paspor.

Dengan adanya kemudahan ini, mempersulit langkah penyidik dalam menemukan tersangka, hingga belum bisa menentukan titik pasti keberadaannya.

“Ya tadi seperti yang saya bilang, Eropa itu seperti apa sih? (Di Eropa) hanya dengan paspor kita bisa keliling (ke negara lain),” jelas Gatot.

Meski belum menemukan titik pasti keberadaan Jozeph Paul Zhang, Gatot memastikan penyidik terus melakukan pencarian lebih lanjut. Adapun status Jozeph juga masih sebagai tersangka atas perkara yang menjeratnya.

“Masih, dia masih (tersangka),” pungkasnya.

Seperti diketahui, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang bermula dari forum diskusi zoom bertajuk ‘Puasa Lalim Islam’.

Dalam tayangan video tersebut, Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 dan turut melontarkan kalimat yang mengolok-olok agama Islam.

Polri dalam hal ini menjerat Jozeph Paul dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati