Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Rosi Yulianta, Ketua Difabel Rembang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang untuk lebih memperhatikan pendidikan dan pengakuan tenaga kerja terhadap Disabilitas. Hal itu ia sampaikan dalam Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan 2023 beberapa waktu lalu.
“Kita para difabel, setelah lulus dari SLB (Sekolah Luar Biasa) tidak punya pengalaman apa-apa. Maka dari itu kami minta untuk dinas terkait mengadakan pelatihan untuk Disabilitas,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengungkapkan rencana Pemkab Rembang untuk menyejahterakan para kaum bertalenta khusus ini. Bupati mengatakan, hasil perencanaan itu akan diumumkan setelah selesai penetapan.
“Memang sedang kami rencanakan bagaimana anak difabel pasca menyelesaikan pendidikan, ini terus dikemanakan. Ini kami sedang ancang-ancang untuk mengarah ke sana,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ atau akrab disapa Gus Hanies turut membenarkan perkataan Bupati Hafidz, dirinya menyampaikan keberpihakan Pemkab Rembang terhadap kaum Disabilitas.
“Yang jelas kami Pemkab keterpihakannya utuh, meskipun belum ada perda, mungkin kaum Disabilitas saya yakin juga sudah merasakannya, kalau untuk Perda kami serahkan DPRD, monggo seperti apa,” tegasnya.
Saat ini Pemkab Rembang telah memberikan ruang bagi tenaga kerja Disabilitas sebesar 2%, baik di jajaran Pemerintahan Kabupaten Rembang maupun di lingkungan swasta.
Pada jajaran Pemkab Rembang, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) telah menempatkan dua orang tenaga kerja Disabilitas, sementara Alfamart juga membuka kesempatan bagi kaum bertalenta khusus untuk menjadi bagian mereka.
Ketua DPRD Rembang, Supadi mengatakan bahwa pihaknya akan menanggapi usulan disabilitas dengan membentuk Perda yang akan menjadi payung hukum bagi kaum Disabilitas khususnya di Kabupaten Rembang.
Supadi selaku Ketua DPRD Rembang mengatakan, saat ini untuk membentuk payung hukum bagi kaum Disabilitas memiliki kendala, yakni aturan di atasnya atau undang-undang terkait, nyatanya masih belum cukup untuk membentuk Perda Disabilitas ini.
Kendati demikian, Supadi akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan mengundang sejumlah perguruan tinggi, untuk melakukan penelitian serta membuat naskah akademik agar Perda Disabilitas di Kabupaten Rembang bisa segera terbentuk. (*)