Pekalongan, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Agama kota Pekalongan menyampaikan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini berdasar pada surat edaran (SE) Menteri Agama No. 05 Tahun 20222 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Berdasarkan keterangan dari kepala Kementerian Agama Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky, bahwa aturan penggunaan pengeras suara tersebut, sudah diterapkan di kota Pekalongan.
Sedangkan terkait penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, yang biasanya digunakan untuk kegiatan rutin tadarus, hanya diperbolehkan hingga jam sepuluh malam. Sedangkan untuk kegiatan pengajian, hanya diperbolehkan untuk menggunakan pengeras suara dalam masjid.
“Berkenaan dengan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola, ya itu sudah berjalan juga sesuai dengan surat edaran Menteri Agama No. 05 tahun 2022, tadarus itu dibolehkan keluar suaranya sampai jam sepuluh malam dan pengajian suara hanya di dalam masjid,” terang Kasiman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang (04/04/2022).
Kasiman menjelaskan, sebelum masuk waktu adzan, pembacaan Al-Quran atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar selama 10 menit. Lebih lanjut ia menilai, saat ini penerapan aturan tersebut sudah berjalan dengan baik dan ia berharap kondisi yang kondusif ini dapat bertahan hingga akhir bulan ramadhan.
“Sebelum adzan itu ada tarhim dan baca Quran selama 10 menit, aturan ini sudah berjalan dengan baik dan ketika sholat tarawih juga sudah berjalan dengan baik dan saya berharap kondisi ini mulai pelaksanaan di awal bulan ramadhan hingga akhir nanti dapat berjalan dengan baik,”pungkasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com