palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Perkara kasus terorisme, Munarman mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI divonis penjara 3 tahun. Dalam hal ini, Munarman dinyatakan bersalah karena telah membantu tindak terorisme.
“Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun,” sambungnya.
Munarman disebut jaksa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan terorisme. Semula ia dituntut penjara 8 tahun.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
“Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara,” lanjut jaksa.
Mantan Sekum FPI itu diketahui melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UUjunctoUU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munamarman mulanya organisasi berbaiat dengan ISIS ketika dirinya menjadi pengacara MMI paa tahun 2022.
“Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” ujar jaksa.
“Bahwa terdakwa bersama-sama telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan menerapkan ISIS berupa mengikuti melaksanakan baiat kepada Abu Bakr al Baghdadi, menyelenggarakan acara terkiat ISIS, dan melakukan ajakan atau motivasi yang dilakukan dalam bentuk pelaksanaan di Makassar 24-25 Januari 2014 di mana terdakwa memberikan motivasi atau dorongan untuk mendukung khilafah atau ISIS, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan baiat ke pada amir ISIS dan selanjutnya konvoi di Makassar dengan bawa bendera dan atribut ISIS,” jelas jaksa.
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Munarman Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Terorisme”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com