palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Publik sedang diramaikan dengan pembahasan wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Karena ditundanya pemilu berarti masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melebihi ketentuan yang diatur Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tepatnya Pasal 7 UUD 1945, di situ menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Apabila jabatan tersebut diperpanjang, maka konstitusi kita harus diamandemen. Dan bilamana aturan perundang-undangan tidak diamandemen, maka langkah tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Ada beberapa negara yang menerapkan konstitusi jabatan presiden tiga periode bahkan lebih. Berikut di antaranya:
1. Iran
Presiden di negara Timur Tengah ini menjabat selama 3 periode. Namun konstitusi menyebutkan presiden dapat menjabat dua periode berturut-turut dan satu periode lain.
Artinya, presiden yang telah menjabat dua periode sebelumnya dapat mencalonkan kembali dalam satu periode setelah ada jeda satu periode presiden lainnya yang menjabat.
Dalam satu periode jabatan presiden berlangsung selama empat tahun.
2. Kiribati
Kiribati merupakan negara yang berada di kawasan Oceania. Pemilihan yang dilakukan oleh negara ini adalah dengan rakyat memilih kandidat calon presiden sejumlah 3 hingga
Setelah terpilih menjadi presiden negara tersebut, presiden dapat berkuasa selama 3 periode berturut-turut dengan masa jabatan 4 tahun dalam setiap periode.
Negara ini memperbolehkan presiden untuk menjabat selama 3 periode dengan setiap periode berlangsung 5 tahun alias 15 tahun masa jabatan.
3. Kongo
Negara yang berada di Afrika Tengah ini memperbolehkan presiden menjabat selama 3 periode atau 15 tahun jabatan. Meskipun negara ini rawan perang sipil, akan tetapi stabilitas politik di negara tersebut tetap aman karena tak ada yang mencoba mengamandemen konstitusi terkait masa jabatan presiden.
4. Tanjung Verde
Negara ini memperbolehkan presiden dengan masa jabatan 3 periode namun dengan 2 periode berturut-turut ditambah dengan 1 periode.
Untuk menjabat dalam periode ke-3 harus menunggu 5 tahun setelah melepas jabatannya.
5. Vietnam
Vietnam merupakan negara yang masih satu kawasan dengan Indonesia, yakni di wilayah Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN.
Vietnam merupakan negara yang menganut sistem komunis dengan partai tunggal yakni Partai Komunis Vietnam.
Tugas jabatan presiden di Vietnam adalah mempertahankan stabilitas nasional, menjaga kemerdekaan negara, menjadi represntasi kepada negara lainnya.
Itulah beberapa negara dengan jabatan presiden 3 periode. Indonesia tidak termasuk dalam daftar di atas karena dalam undang-undang telah disebutkan bahwa jabatan presiden hanya 2 periode. (*)
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul “Daftar Negara dengan Jabatan Presiden 3 Periode dari Vietnam hingga Kongo.”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com