Tingkatkan Pahala, DPRD Pati Ajak Masyarakat Tetap Berpuasa saat Bekerja

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupeten Pati melalui Anggota Komisi D, Maesaroh mengatakan jika saat bekerja masyarakat tetap diimbau menjalankan ibadah puasa. Hal itu supaya pahala yang didapatkan berlipat ganda.

Wanita yang juga merupakan tokoh Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) menerangkan, banyak alasan masyarakat mengabaikan ibadah puasa lantaran sedang bekerja, padahal ibadah puasa bagi umat Muslim adalah suatu kewajiban.

“Zaman sekarang banyak sekali yang tidak berpuasa saat bekerja, padahal sudah dijelaskan di dalam Al-Qur’an, puasa bagi Muslim itu wajib hukumnya, dan bekerja saat berpuasa akan mendapatkan pahala yang berlipat,” ucap Maesaroh saat dihubungi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Jumat (8/4/2022).

Ia mengingatkan setiap insan harus menyiapkan tenaga yang prima dan niat yang kokoh. Apalagi bekerja dan berpuasa sama-sama suatu kewajiban yang harus dijalankan.

Baca Juga :   Foto Berita : Ritel Modern Manjamur, Dinilai Bisa Matikan Toko Kelontong

“Sebenarnya puasa tidak menghalangi untuk mencari nafkah, tetapi ada pekerja berat yang diwajibkan berpuasa, seperti buruh, kuli dan lainnya. Mereka harus menyiapkan raga yang prima, serta niat yang kokoh untuk menjalankan ibadah puasa, ” terangnya.

“Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya, ” imbuhnya.

Sebagai informasi, keringanan ini didasarkan pada firman Allah, seperti surat Al-Hajj ayat 78, surat An-Nisa’ ayat 28, surat Al-Baqarah ayat 185. Demikian halnya dalam melaksanakan ibadah puasa.

Namun, bagi orang-orang yang mendapat kesulitan untuk puasa diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa. Seperti orang yang sakit dan musafir. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah  ayat 184. Sebab kalau orang-orang tersebut tetap diwajibkan puasa, akan timbul masyaqqah (kesulitan/keberatan). (*)