DPRD Pati Tidak Pernah Terima Paparan Lahan KPI Seluas 1.036 Hektar di Trangkil

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa Anggota Dewan yang tergabung dalam Pansus dahulu, ketika rapat pembahasan Perda RTRW tidak dijelaskan di Kecamatan Trangkil terdapat lahan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 1.036 hektar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. Ia menyanggah jika pihak DPUTR selaku inisiatif perubahan Perda RTRW tersebut telah memaparkan lahan KPI seluas itu.

“Temen-temen DPRD yang tergabung dalam Pansus RTRW tidak pernah mendapatkan paparan KPI yang seluas 1.036 hektar. Hanya memang diperdanya masuk, ketika disahkan jadi Perda itu ada,” ucapnya belum lama ini.

Ia melanjutkan, mungkin saja disampaikan tertulis tapi tidak disampaikan secara lisan. Pasalnya, kebiasaan Anggota DPRD dalam membahas Perda itu sesuai tata bahasanya dan lahannya.

“Keterangan dari PU itu sudah disampaikan saat pembahasan, tapi kalau diterangkan lisan belum sama sekali,” tegasnya.

Kemudian secara normatif, di Kecamatan Trangkil ada 1.036 hektar lahan produktif pertanian yang dijadikan lahan industri. Ia selaku pembuat kebijakan sangat mendukung. Akan tetapi, diambilkan dari daerah tidak produktif bisa dijadikan kawasan industri.

“Jadi membuka satu lahan pekerjaan tanpa mengorbankan pekerjaan yang lain. Misalnya di Pati bagian selatan tanah tandus yang bisa dijadikan kawasan industri,” terangnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati