Lindungi Korban Pelecehan Seksual, DPR Akhirnya Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU). Regulasi tersebut disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Ketua DPR RI, Puan Maharani bertindak selaku pimpinan sidang rapat paripurna tersebut.

“Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” ujar Puan kepada anggota dewan yang hadir, Selasa (12/4/2022).

“Setuju,” jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang oleh Puan.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :   DPR RI Minta BPOM Tingkatkan Pengawasan Produk Obat dan Makanan di Masyarakat

Dalam pembahasannya, RUU TPKS telah mengatur tindak pidana kekerasan seksual; pemidanaan (sanksi dan tindakan); hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; dan penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

RUU ini juga mengakomodir sejumlah masukan koalisi masyarakat sipil seperti memasukkan mekanisme “victim trust fund” atau dana bantuan korban.

Baca Juga :   DPR RI Sepakati 40 RUU di Prolegnas 2022, RUU PKS Masuk Prioritas

Akan tetapi, RUU TPKS masih menyisakan catatan seperti belum diaturnya secara detail perkosaan dan pemaksaan aborsi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dua jenis tindak pidana tersebut tidak masuk RUU TPKS, karena akan diatur dalam RKUHP.

“Tapi sebenarnya kalau kita perhatikan dalam pasal 4 ayat (2) RUU TPKS, sudah memasukkan pemerkosaan itu sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Tetapi mengenai deliknya itu ada di dalam KUHP,” tandasnya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul “Breaking News: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang.”