palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu tengah menunggu bocoran gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima dalam waktu dekat ini. Pihak pemerintah telah memberikan sedikit bocoran perihal THR PNS dan gaji ke-13 untuk tahun 2022 ini.
Rencananya, pembayaran gaji ke 13 dan THR ini masuk dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 di bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.
Jika berdasarkan Undang-Undang tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Dengan adanya THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat.
Sedangkan untuk bocoran besaran gaji ke 13 dan THR PNS hanya disebutkan bahwa kira-kira sama dengan gaji dan THR tahun sebelumnya. Sehingga, gaji pokok beserta tunjangan melekat saja atau tanpa tunjangan kinerja.
Alokasi anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang disiapkan tersebut, rencananya akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri. Jadi kurang lebih sekitar minggu ketiga April atau pertengahan April mendatang.
Sementara untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ke 13 diperkirakan akan cair pada tahun ajaran baru. Yaitu sekitar bulan Juni atau Juli mendatang. Meskipun begitu, besaran pastinya dari kedua hal tersebut belum diketahui. Apakah mungkin akan kembali seperti pandemi atau tidak.
Pada tahun 2021 lalu, untuk besaran THR dan gaji ke 13 PNS dipangkas karena ada alasan pandemi Covid-19. Sehingga timbul asumsi bahwa gaji ke 13 yang akan turun tahun ini juga akan dipangkas seperti tahun lalu. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com