Temanggung, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pihak perusahaan diminta untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR), maksimal 7 hari sebelum lebaran Idulfitri.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja, maka akan terancam sanksi teguran hingga pembekuan operasional.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono menyebutkan bahwa pemberian THR dari perusahaan kepada para pekerja adalah suatu kewajiban.
“Maka itu, pengusaha harus memberikan THR pada pekerja, sesuai aturan THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” kata Agus Sarwono, saat dijumpai di kantornya, Selasa (12/4/2022).
Agus mengatakan, terdapat 678 badan usaha swasta atau perusahaan di Temanggung. Badan usaha itu dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah pekerja mencapai 22.906 orang. Sedangkan untuk skala sedang sampai dengan besar, terdapat 94 perusahaan dengan jumlah karyawan 18.045 orang.
“Tercatat ada 40.951 pekerja yang harus mendapat THR,” jelasnya.
Disampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami mengimbau untuk perusahaan yang mampu, untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” tegas Agus.
Berdasarkan aturan yang ada, THR diberikan kepada para pekerja maupun buruh, dengan masa kerja minimal satu bulan atau lebih. Kemudian, juga pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, beber Agus, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan, dan dikali besaran gaji satu bulan.
Dikemukakan, besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil,” tuturnya.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan,terang Agus, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja. Untuk perusahaan yang sudah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan pada kontrak atau perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan atau kebiasaan tertentu, THR dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut.
Agus mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan THR pada pekerjanya akan mendapat sanksi, mulai dari teguran hingga pembekuan operasional. Sanksi ini diatur pada Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Dinperinaker membentuk pos Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022 aduan terkait dengan THR ini. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com