Tak Dukung Disahkannya RUU TPKS, Begini Pandangan Fraksi PKS

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Delapan dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU). Satu fraksi yang tak ikut menyetujui pengesahan hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut pandangan Fraksi PKS yang disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf, undang-undang tersebut dibentuk guna mengatur tentang tindak pidana kesusilaan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan diperlukannya langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan.

“Era pimpinan ambilah kesempatan ini, tonggak kedaulatan bangsa, untuk mengembalikan hukum bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila, UUD, dan norma yang hidup di masyarakat,” ujarnya saat menginterupsi rapat paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).

Ia menyebut, ada payung hukum yang mengatur detail tentang kesusilaan, seperti seks bebas termaktub dalam Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP). Namun DPR urung mengesahkannya meski Komisi III telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I pada akhir periode 2014-2019.

Bagi Al Muzzammil, rumusan tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam RKUHP sudah komprehensif karena meliputi perbuatan yang mengandung unsur kekerasan seksual dan yang tidak mengandung unsur kekerasan seksual, seperti perzinaan dan hubungan seksual sesama jenis.

Sementara dalam KUHP saat ini, norma perzinaan masih bermakna sempit dan tidak bisa menjangkau hubungan suami istri yang dilakukan oleh pasangan yang belum terikat perkawinan. Pengaturan tentang tindak pidana perzinaan ini perlu diatur dengan memperluas rumusan delik perzinahan dalam Pasal 284 KUHP yang mencakup perzinaan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.

Fraksi PKS juga mengusulkan untuk memasukkan ketentuan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang dalam RUU TPKS. Dengan mengakomodasi pemidanaan bagi pelaku penyimpangan seksual, baik dilakukan terhadap anak maupun dewasa.

“Tanpa ituRUU TPKSdapat membahayakan. Mudah-mudahan Allah SWT membukakan hati kita dengan berkah Ramadan ini untuk menghadirkan undang-undang terbaik, untuk menyelamatkan bangsa dan negara kita,” ungkapnya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengamini jika RUU TPKS tersebut belum dianggap sempurna oleh sejumlah pihak. Kendati demikian, UU TPKS ini menjadi hadiah bagi kaum perempuan jelang Hari Kartini pada 21 April mendatang. Payung hukum tersebut memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

“Saya juga memahami bahwa mungkin undang-undang ini belum dianggap sempurna. Karenanya saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal undang-undang ini nanti dalam implementasinya memang bermanfaat untuk mitigasi, perlindungan,” ujar Puan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej kembali menjelaskan bahwa pasal terkait pidana perkosaan dan aborsi tak masuk dalam UU TPKS, melainkan akan termaktub dalam RKUHP.

“Pemerkosaan dan persoalan aborsi yang sudah diatur dalam KUHP yang akan disahkan selambat-lambatnya disahkan pada bulan Juni 2022 ini,” pungkas pria yang akrab disapa Eddy. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di republika.co.id dengan judul “Sahnya RUU TPKS tanpa PKS.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati