Kemendagri Terapkan Tarif Rp1000 Untuk Akses NIK

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan tarif untuk setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK).

Adapun tarif yang diterapkan untuk sekali akses NIK di database kependudukan adalah sebesar Rp1000.

Untuk pemberlakuan tarif sendiri, akan diberlakukan bagi lembaga yang mengakses unsur data kependudukan, mulai dari NIK, foto wajah, hingga data yang ada.

Adapun penerapan tarif tersebut akan digunakan untuk peremajaan perangkat hingga server, guna memperbaiki pelayanan publik.

Berdasarkan keterangan dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, detail biaya tersebut akan dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

Ia juga mengatakan bahwa penerapan ini, sudah disosialisasikan ke lembaga terkait.

Baca Juga :   Usai Disetujui DPR, Komjen Listyo Sigit Siapkan Rencana Aksi

“Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000,” ujarnya kepada awak media, Kamis (14/4/2022).

Alasan lain penerapan kebijakan ini adalah karena selama ini pemerintah menanggung biaya akses dengan menggunakan APBN.

“Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama delapan tahun ditanggung APBN,” ucapnya.

Sehingga dengan begitu, diharapkan dapat mengurangi beban yang selama ini ditanggung Dukcapil.

“Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak Dukcapil semuanya,” tandasnya. (*)