Setelah Disahkan, Dinsos Pati Nantikan Juklak UU TPKS

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, menantikan petunjuk pelaksanaan (juklak) Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja diresmikan DPR RI beberapa waktu yang lalu.

Indriyanto, Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati mengapresiasi terbitnya undang-undang perlindungan korban pelecehan seksual ini. Menurutnya, dengan adanya instrumen ini kasus pelecehan seksual bisa ditangani lebih optimal sekaligus mempermudah kinerja Dinsos P3AKB.

“Kami sangat mengapresiasi dengan sahnya Undang-Undang Tindak Pidana Seksual. Ini merupakan komitmen pemerintah bisa melakukan penanganan komprehensif. Untuk pencegahan maupun pembinaan pada korban,” kata Indriyanto saat ditemui di kantornya kemarin.

Indriyanto menerangkan, Indonesia menerapkan sistem hukum kontinental. Artinya, setelah terbit UU baru, harus ada ketentuan-ketentuan atau kodifikasi (dihimpun) yang lebih sistematis untuk wilayah daerah Kabupaten/Kota.

Oleh karenanya, dibutuhkan Juklak tambahan dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden), Peraturan Pemerintah (PP), maupun instrumen yang lain.

“Jadi ketika UU berlaku, akan ada petunjuk teknis lebih lanjut. Kalau belum ada Juklak belum bisa melangkah. Mungkin terbitnya Bisa setahun atau lebih,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, UU TPKS resmi disahkan pada Selasa (12/4/2022) lalu melalui Rapat Paripurna DPR RI. Pengesahan UU TPKS diharapkan menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual.

Indriyanto mengatakan, hadirnya UU TPKS juga memberikan penegasan kepada para pelaku tindak kekerasan seksual dengan hukum pidana yang bisa menjeratnya.

Setidaknya terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang dimuat dalam UU TPKS.

Adapun sembilan jenis kekerasan yang bisa diklasifikasikan menjadi tindak pidana diantaranya adalah pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Sebetulnya sangat lengkap UU ini bukan hanya penanganan, pasca pelecehan tapi rehabilitasi, pencegahan, dan pembinaan termasuk kompensasi pada pelaku juga nanti ada mereka akan dapat sanksi menanggung biaya tertentu,” tandas Indriyanto (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati