Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Salah satu Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Mohammad Setyadi menanyakan seputar filosofi hukum perihal pelaksanaan pengisian perangkat desa Kabupaten Pati tahun 2022.
Ia beranggapan bahwa ada pemangkasan kewenangan kepada kepala desa yang berhak sepenuhnya atas pelaksanaan pemilihan perangkat desa.
“Yang tak kalah penting adalah soal filosofi hukum. Sebenarnya filosofi hukum apa yang digunakan panitia, sudah sesuaikah dengan peraturan di atasnya? Curiga kita ada pemangkasan hak kepala desa ini,” ucapnya saat menghadiri rapat koordinasi pembahasan mekanisme seleksi perangkat desa di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati pada Kamis (14/4/2022).
Pihaknya mengungkapkan, selama ini ada resistensi besar yang muncul di masyarakat seputar pelaksanaan pemilihan perangkat desa di tahun ini.
“Jadi di masyarakat sudah muncul resistensi besar, tak kalah penting adalah soal kewenangan itu. Ada hak yang dipangkas tidak? Kenapa tidak dikembalikan saja ke kepala desa?” tanya Setyadi.
Agenda rapat itu juga telah menghadirkan pihak panitia pemilihan (Panpem) perangkat desa.
Selain itu juga, telah hadir perwakilan dari pihak ketiga yang bertindak sebagai penyelenggara tes CAT yakni dari Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang.
Dalam kesempatannya, ia menyinggung perihal pelaksanaan tes yang justru dilaksanakan di Semarang bukan di wilayah Kabupaten Pati.
“Dan lagi adalah soal tesnya, kenapa harus di Semarang, sedangkan pernah terjadi di Pati dulu saja berjalan dengan baik-baik saja?” pungkasnya (*)