Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dalam Rapat Paripurna penyampaian pendapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati kembali memberikan rekomendasi terkait teknis seleksi pengisian perangkat desa.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan bahwa anggota Dewan meminta agar wewenang teknis pelaksanaan seleksi perangkat desa dikembalikan kepada Pemerintah Desa terkait, sesuai amanah undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“terkait pengisian perangkat agar dikembalikan ke desa sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa,” katanya saat ditemui awak media usai Sidang Paripurna di kantor DPRD Pati kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Pati tahun ini menyelenggarakan ujian pengisian perangkat desa dengan sistem CAT menggandeng pihak ketiga, Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang.
Dengan teknis ujian tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dinilai terlalu mengintervensi dengan pemilihan perangkat desa.
Atas pertimbangan tersebut, DPRD kemudian meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani untuk menghentikan sementara proses pengisian perangkat desa. Sayangnya, rekomendasi ini tidak digubris oleh pihak Pemkab dan ujian tetap dilangsungkan pada Sabtu (16/4/2022).
“Sesuai rapat kami dengan sekda, asisten dan Tapem, kemudian ada pihak-pihak ketiga setelah disepakati yang sudah kita rekomendasikan. Tapi tetap jalan, ya yang namanya rekomendasi tidak mengikat. Jika memang Bupati Pati dalam hal ini Tapem tetap berjalan itu kan haknya,” katanya.
Meskipun menerima keputusan yang diambil Pemkab, Ali mengaku siap bertindak jika ada kecurangan atau keluhan masyarakat terkait teknis pemilihan Perangkat desa yang baru.
“Nanti kalau ada aduan dari masyarakat kami akan menindaklanjuti. Sepanjang tidak ada aduan kami pun akan diam. DPRD sudah merekam, artinya masyarakat bila ada yang dirugikan dan ingin mengadu nanti akan kami tindak lanjuti. Kalau sampai detik ini belum ada,” tandas Ali. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati