Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus Muryanto, seorang mantan Kepala Desa (Kades) Bakalan, Kecamatan Dukuhseti yang melakukan pembacokan kepada mantan istrinya yang bernama Niken Oktafiana sudah ditangani pihak kepolisian.
Ia datang untuk menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Pati pada Sabtu (16/4/22) sekitar pukul 18.00 WIB. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Dukuhseti, AKP Pujiati, SH.
” Muryanto selaku terduga pembacokan mantan istri dan mantan kakak iparnyanya sudah diproses, dan penanganan hukumnya langsung ditangani Polres Pati, ” ucap AKP Pujiati saat dikonfirmasi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, selasa (19/4/2022).
Ia mendatangi Mapolres Pati guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, aksi pembacokan sadis tersebut dilakukan karena ajakan balikan oleh pelaku ditolak sang mantan istri yang sudah memberikan satu orang anak dari hasil pernikahan mereka.
” Kejadiannya, saat mantan suami saya mau memberikan uang sejumlah Rp1 juta untuk membeli susu anak saya, tapi saya menolaknya karena takut. Lalu saya menelepon kakak ipar saya, ” ucap korban yang merupakan mantan istri pelaku, Niken Oktafiana.
Merasa sakit hati karena pemberiannya ditolak, Muryanto lalu mengambil sebilah parang yang sudah dipersiapkan di jok sepeda motornya. Kemudian ia menebas punggung sebelah kanan mantan istrinya.
Sang kakak ipar bernama Suswanto yang berusaha menghentikan aksi keji pelaku pun terkena sabetan parang di kepala bagian kanan.
Pembacokan tersebut dibenarkan oleh Warsito selaku Kades Bakalan yang saat ini menjabat.
” Benar kejadian tersebut dilakukan Muryanto, setelah melakukan pembacokan pihak mantan istrinya melaporkan kejadian tersebut di kantor polisi, tetapi pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Dukuhseti, ” jelas dia. (*)