Dewan Pati Sebut Banyak Warga yang Salah Paham Terkait Larangan Takbir Keliling

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bupati Pati Haryanto secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 339/1053 tentang Larangan Penyelenggaraan Takbir Keliling pada malam Idul Fitri 1443 H di Kabupaten Pati.

Hal tersebut mendapat tanggapan beragam dari warganet, hingga muncul flyer ajakan demo menolak SE Bupati Pati tersebut di media sosial. Belum diketahui dari mana ajakan demo itu bermula. Belum jelas pula siapa koordinator aksi kegiatan tersebut.

Untuk mencegah terjadinya kericuhan akibat SE Bupati Pati Haryanto tersebut, Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Noto Subiyanto angkat bicara. Ia mengungkapkan ada kesalahpahaman warga Pati terkait isi SE tersebut.

“Sebenarnya Bupati itu tidak melarang diadakannya takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri nanti. Yang dilarang itu mereka yang menggunakan sound system di atas truk. Kalau hanya takbir jalan kaki keliling desa itu boleh,” ujarnya saat dihubungi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga :   Larangan Takbir Keliling, Ketua DPRD Pati: Karena Dilarang Pemerintah Kita Harus Dukung

Ia menilai perayaan seperti itu bukan suatu bentuk perayaan Idul Fitri. Pasalnya, yang diputar bukanlah dengungan takbir, melainkan dangdut maupun DJ.

“Mereka yang naik di atas truk itu membunyikan lagu-lagu dangdut dan DJ melalui sound system yang besar. Harusnya kan yang namanya takbir itu ya takbiran bukan dangdutan,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) khawatir hal yang demikian ini menimbulkan konflik antar pemuda desa, sehingga dilarang oleh Bupati melalui SE tersebut.

Sebagai informasi, belum diperbolehkanya kegiatan takbir keliling ini mengacu kepada surat edaran dari Menteri Agama (Menag). (*)