palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami total kerugian negara dari tindak korupsi ekspor minyak goreng periode 2021-2022.
Pendalaman yang dilakukan oleh Tim Jampidsus Kejagung ini dilakukan untuk mengetahui adanya potensi dugaan gratifikasi.
“Perhitungan kami, sedang dilaksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami,” terang Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya, di Jakarta.
Burhanuddin juga memastikan bahwa pihaknya akan menangani perkara dugaan tindak korupsi ekspor minyak goreng ini dengan cepat. Hal tersebut juga bertujuan untuk mencari adanya dugaan pelanggaran yang terindikasi melawan hukum terkait praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
“Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa,” jelasnya.
“Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan,” tegasnya.
Kejagung juga sudah menetapkan sebanyak empat tersangka, dimana salah satunya merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Sedangkan tiga lainnya diantaranya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
“Makanya kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan,” tuturnya.
Sebagai informasi, perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.
Akibat perbuatan yang merugikan banyak pihak, para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com