Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Hari Raya Idulfitri akan segera tiba. Bagi umat Islam, perayaan idulfitri biasanya menjadi momentum yang ditunggu setelah satu bulan lamanya menjalankan karena puasa.
Selain perayaan hari raya, Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) juga menjadi salah satu hal yang dinanti-nanti oleh para pekerja di seluruh Indonesia. THR biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai dan merupakan pemberian perusahaan di luar upah.
Tahun ini, perusahaan di Kabupaten Rembang perlu mengetahui adanya regulasi baru soal pemberian THR kepada karyawannya. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) melalui Sub. Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Afief Firmandha Hatna.
Dalam surat edaran tertanggal 6 April 2022, perusahaan wajib memberikan THR karyawan sebelum hari raya tiba. THR wajib diberikan secara utuh dan tidak lagi ada penundaan seperti pada tahun sebelumnya.
“Secara garis besar aturannya sama, tetapi yang membedakan kalau tahun ini tidak ada penundaan seperti tahun lalu. Tahun lalu ada penundaan kan karena Covid-19 dan perusahaan ada yang terkendala produksi,” kata Afief.
Lebih lanjut, Afief mengungkapkan bahwa Dinperinnaker Rembang telah menyampaikan surat edaran tersebut ke semua perusahaan agar para pengusaha dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Untuk memantau apakah perusahaan telah memberikan THR kepada karyawannya, Dinperinnaker Kabupaten Rembang mewajibkan setiap perusahaan untuk melaporkan penyaluran THR tersebut.
“Sudah ada yang melapor akan memberikan tanggal berapa-berapa nya, tetapi memang belum diberikan,” ungkapnya pada Rabu (20/04/2022) saat ditemui di kantornya.
Kendati demikian, bagi perusahaan yang belum bisa memenuhi syarat dan aturan pemberian THR ini, Dinperinnaker Kabupaten Rembang akan memfasilitasi melalui posko layanan informasi dan aduan yang telah didirikan.
Pengusaha yang masih memiliki kendala produksi, sehingga menyebabkan omzet yang dihasilkan belum mencukupi dan belum bisa memberikan THR kepada karyawannya, dapat melapor ke Dinperinnaker Rembang untuk meminta solusi atas permasalahan mereka. (*)