Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda) dijadwalkan ulang atau diundur menjadi hari Kamis (28/4/22) mendatang.
Sedianya penetapan Raperda tentang pemenuhan hak masyarakat berkebutuhan khusus di Pati ini akan ditetapkan hari ini, Senin 25 April 2022.
Ali Badrudin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengatakan penundaan penetapan Perda dilakukan lantaran Bupati Pati tengah berhalangan hadir ke sidang paripurna karena menghadiri undangan Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Blora.
“Tapi karena bupati ada undangan pak gubernur di Blora jadi kita menjadwalkan lagi tanggalnya menjadi hari Kamis tanggal 28 April yang mana menjadwalkan ulang jadwal yang tertunda,” kata Ali Badrudin saat ditemui awak media usai rapat intern anggota DPRD Pati, Senin (25/4/22).
Ali mengungkapkan, harusnya agenda rapat paripurna hari ini membahas tentang hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terkait Raperda serta paparan fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Pati.
“Rapat pada hari ini adalah dalam rangka penjadwalan ulang untuk kegiatan di bulan April yang seharusnya hari ini kan ada rapat paripurna hasil fasilitasi Jawa Tengah dan hasil evaluasi gubernur Jawa Tengah terkait dengan penyandang disabilitas dan juga Raperda,” katanya.
Saat ditanya terkait hasil evaluasi Gubernur, ia mengaku belum bisa menyebutkan detailnya, menunggu penyampaian Bupati Pati dalam rapat paripurna pekan depan.
“Ini kan sudah disampaikan, jika Raperda sudah disepakati DPRD kan harus dievaluasi gubernur. Lha pak bupati tidak bisa hadir kita menunggu hadirnya pak bupati,” kata Ali.
Untuk diketahui Raperda tentang penyandang disabilitas pertama kali diinisiasi oleh Komisi D DPRD Pati pada bulan Maret 2021 sedangkan pembahasannya baru selesai Bulan Januari tahun 2022 dalam agenda rapat Pansus dan tiga Komisi DPRD. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati