palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Lindungi jurnalis dari tindakan doxing, dewan pers membuat aturan untuk melindungi. Berdasarkan data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyebutkan jumlah tindakan doxing terus meningkat dari 2017 hingga 2020. Terdapat 25 serangan doxing yang dialami jurnalis..
“Doxing yang terjadi cukup besar. Kalau dilihat dari kategorisasinya, jenis doxing yang paling banyak dialami wartawan Indonesia delegimitasi, yakni membuat jurnalis tidak dipercaya. Sementara yang kedua doxing penargetan, dia menjad target dari kejahatan lain, misal prostitusi,” ujar Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto dalam paparan virtual, Selasa (26/4/2022).
Dalam hal ini, Damar mengungkapkan serangan doxing ini berkenaan dengan tujuan politik.
“Serangan ini fokus pada target tertentu yang menyasar kelompok beresiko seperti jurnalis, pembela HAM, aktivis antikorupsi, pejuang adat masyarakat. Serangan siber ini dimotivasi oleh tujuan politik,” kata Damar.
Untuk menghadapi doxing tersebut, perusahaan tempat jurnalis bekerja harus memantau perkembangan ancaman doxing, melaporkan pelaku, serta memberikan pendampingan mitigasi bagi korban.
“Dewan pers juga telah membuat standar perlindungan pers profesi wartawan. Nanti kalau sudah fix disosialisasikan,” ucap Komisioner Dewan Pers Asep Setiawan dalam diskusi virtual, Selasa.
“Akan dibuat melalui Surat Keputusan Dewan Pers, karena ini menyangkut keamanan dan keselamatan kerja wartawan,” kata dia.
“Dalam hal-hal yang menyangkut ancaman wartawan, perlindungan langsung diberikan kepada wartawan ketika peristiwa-peristiwa tidak menyenangkan terjadi. Untuk mengantisipasi itu terjadi, kita bekerja sama dan meminta perusahaan pers di manapun itu wartawan bekerja,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Dewan Pers Akan Buat Aturan untuk Lindungi Jurnalis dari Doxing”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com