palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang hakim laki-laki di sebuah Pengadilan Negeri Sumsel terbukti memvideo teman sekantor, hakim perempuan saat mandi.
Diketahui bahwa Mahkamah Agung tidak melakukan pemecatan kepada pelaku, dan mengaharuskan pelaku dan korban bekerja dalam satu kantor.
“Saksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi sanksi tersebut yang dikutip dari situs web MA, Selasa (26/4/2022).
Dalam hal ini, hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi sedang penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Mahkamah Agung menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umumu 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan umum 5.1.3.
“Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e,” kata dia.
Dilansir dari Detik News, pelaku dan korban tinggal bertetangga dalam satu kompleks dinas rumah hakim. BPT, pelaku menaruh alat perekam video di kamar mandi korban.
Korban merupakan istri seorang hakim juga yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) kabupaten lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Miris! Bu Hakim Harus Tetap Sekantor dengan Pak Hakim Cabul Perekam Mandi.”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com