Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Modus salurkan bantuan Covid-19 senilai Rp300.000, pemuda ini malah menggasak perhiasan pemilik rumah.
Diketahui, ada dua pelaku yang beraksi. Mereka berinisial OS (29) asal Pemalang dan B (45) asal Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu pelaku telah diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pucakwangi pada Jumat (29/4/2022) saat sedang melakukan patroli di area Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi.
Menurut keterangan Kapolsek Pucakwangi AKP Suwarno, peristiwa terjadi pada hari Jumat sekitar pukul 11.30 WIB. Ada dua orang datang ke rumah Kusni binti Marjan di Dukuh Bermi RT01/RW01 Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi dan memberikan bantuan Covid-19 sebesar Rp300.000.
“Pada siang itu saat pemilik rumah sedang bersantai, tiba-tiba datang dua orang yang mengaku memberikan bantuan Covid-19 sebesar Rp300.000,” ucap AKP Suwarno saat dikonfirmasi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, (Sabtu 30/4/2022).
Kemudian dua pelaku menanyakan korban sudah vaksin atau belum, dan mengatakan bahwa korban dapat bantuan dengan syarat korban difoto tanpa pakai perhiasan.
Lantas korban mengiyakan dan langsung melepas cincin, gelang dan kalung. Kemudian perhiasan tersebut ditaruh di atas meja kamar, kemudian salah seorang pelaku mengajak korban untuk foto di dapur rumah korban.
“Selanjutnya pelaku kedua mengambil perhiasan korban yang ada di meja kamar korban. Setelah mendapat perhiasan, pelaku kedua manggil pelaku pertama untuk segera keluar rumah,” jelasnya.
Kedua pelaku pergi dengan tergesa-gesa, korban curiga lalu mengecek perhiasan yang ditaruh di meja kamarnya. Ternyata perhiasan itu sudah raib digasak.
Korban lari mengejar kedua pelaku yang ada di depan rumah korban sambil teriak minta tolong. Pelaku sudah berada di atas motor Honda Scoopy Nopol K-5658-MU.
Kemudian korban menarik jaket kedua pelaku dan berhasil menarik jaket salah satu hingga lepas dan terjatuh. Pelaku lari tunggang langgang ke arah persawahan dan dikejar oleh warga. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya warga mengamankan pelaku.
Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno membenarkan kejadian tersebut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar RP12.900.000 . Korban melapor ke Polsek Pucakwangi untuk proses lebih lanjut, kemudian satu pelaku yang berhasil melarikan diri menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Pada hari Jumat, piket SPKT Bhabinkamtibmas dan piket Reskrim sedang melaksanakan patroli rutin setelah sampai di Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati. Petugas mendapati ada pencuri yang sedang diamankan warga, kemudian Petugas Polsek Pucakwangi mengamankan pelaku berikut barang bukti dan membawa ke Polsek Pucakwangi untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya kepada awak media. (*)