palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Terdakwa pembunuhan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), Kolonel Inf Priyanto meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan kasus pembunuhan.
Priyanto diketahui menolak dakwaan dan tuntutan oditer militer, melalui penasihat hukumnya, Kolonel Priyanto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan.
“Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Inf Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primair Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” kata penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, pada Selasa (10/5/2022).
“Membebaskan terdakwa Kolonel Inf Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan ke satu primair dan dakwaan alternatif pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primair dan dakwaan alternatif pertama,” tambah dia.
Aleksander mengungkapkan bahwa tim penasihat hukum sependapat dengan dakwaan ketiga Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang menyembunyikan kematian.
“Kami sependapat dengan dakwaan ketiga oditur militer tinggi, yaitu Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Aleksander.
“Namun demikian, oleh karenanya dakwaan oditur militer tinggi disusun secara kumulatif, maka oleh karena dakwaan kesatu primair dan dakwaan alternatif pertama oditur militer tinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka seluruh dakwaan oditur militer tinggi harus ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tambah dia.
Dalam hal ini, Aleksander mengatakan agar menjelis hakim menolak dakwaan kepada Kolonel Priyanto, ia berharap kliennya dapat dijatuhi hukuman yang ringan.
“Menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan bahwa dakwaan oditur militer tidak dapat diterima,” tutur Aleksander.
“Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya,” kata dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup, oditur militer meyakini Priyanto bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat,” kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan, hari ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” tutur dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kolonel Priyanto Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Handi-Salsa”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com