Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor Berhasil Digagalkan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Penyelundupan delapan container minyak goreng siap ekspor berhasil digagalkan oleh Tim Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur.

Diketahui, penyelundupan minyak goreng tersebut dari Jawa Timur untuk selanjutnya dikirim ke Timor Leste.

Berdasarkan keterangan dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, terdapat sebanyak 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Ia juga menyebutkan bahwa pengungkapan berhasil dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dalam kasus ini, ditetapkan dua orang tersangka dengan inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Dimana mereka memiliki peran sebagai eksportir minyak goreng.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa terdapat 11 kontainer yang diduga berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer lainnya telah berada di Timor Leste.

Pihak kepolisian pun tengah berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati