Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket terkait ujian calon perangkat desa (perades) yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (17/5/2022) di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tak penuhi kuorum. Alhasil, pansus gagal dibentuk.
Diketahui, minimal Anggota DPRD Kabupaten Pati yang menghadiri harus 26 orang dari total 50 anggota Dewan. Sedangkan data terakhir, anggota Dewan yang menghadiri rapat tersebut hanya berjumlah 24 orang.
Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pati yang juga selaku pimpinan rapat tersebut menyayangkan sikap beberapa fraksi yang sebelumnya menyetujui pembentukan panitia angket, tetapi tidak menghadiri pertemuan itu.
“Saya sangat menyayangkan sikap dari mereka, padahal di rapat yang pertama dari 43 anggota Dewan yang datang sudah menyetujui dan menandatangani pembentukan panitia angket ini, ” ucap Ali Badrudin.
“Kemarin saya sudah memberikan kesempatan untuk yang tidak menyetujui bisa mengajukan keberatan, dan di sana tidak ada yang merasa keberatan, makanya hari ini Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Angket kita laksanakan,” sambungnya.
Lebih jauh, Ali Badrudin menyebut adapun fraksi yang tidak menghadiri rapat tersebut adalah Fraksi Golongan Karya (Golkar) dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
” Dalam rapat tadi, fraksi yang tidak mengirimkan anggotanya sama sekali adalah Golkar dan Gerindra, ” terang Ali.
“Nah dari sini kan kelihatan, kenapa dari fraksi tersebut kok tidak menghadiri rapat ini dan mengirimkan anggotanya? Ada indikasi apa? Biarlah masyarakat yang menilai,” imbuhnya.
Disisi lain, Muhammadun selaku Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati juga menyayangkan sikap fraksi yang tidak menghadiri dan mengirimkan anggotanya saat rapat tersebut.
“Kemarin sejak awal sudah diberikan kesempatan sama pimpinan rapat jika yang keberatan boleh diutarakan, dan tidak ada, lha ini udah dijadwalkan malah pada tidak datang. Saya juga kecewa atas sikap seperti itu,” ucap Muhammadun.
Setelah mengalami penundaan rapat tiga kali dan memakan waktu berjam-jam. Pada akhirnya pimpinan rapat menyampaikan jika pembentukan panitia angket tidak bisa dilanjutkan, dan rapat ditutup.
“Sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD No.1 tahun 2019 Pasal 164 ayat 6. Keputusan terkait pembentukan hak angket, jika rapat tidak memenuhi kuorum, maka rapat ditutup dan keputusan mekanismenya diserahkan kepada Ketua DPRD dan Ketua Fraksi, ” tandas Ali Badrudin. (*)