Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jaminan kesehatan menjadi salah satu unsur yang harus diperoleh semua kalangan masyarakat. Bentuk jaminan kesehatan yang ada di Indonesia yakni adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satu kategori jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Jaminan kesehatan PBI ini diperuntukkan bagi warga masyarakat dalam kondisi pra sejahtera yakni tidak mampu dan fakir miskin.
Dalam penerapan hal ini tentu menimbulkan banyak polemik di masyarakat. Salah satu permasalahan yang dialami adalah penonaktifan sepihak status PBI.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati, Bonaventura Andry Sigmanda menuturkan bahwa hal tersebut bisa direaktivasi kembali melalui beberapa cara.
Pihaknya menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan yakni dengan menghubungi Dinas Sosial dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan untuk menanyakan sejak kapan penonaktifan itu dilakukan.
“Jadi kalau permasalahan yang sering terjadi saat ini itu adalah soal status PBI yang tiba-tiba tidak aktif tanpa pemberitahuan. Nah untuk kasus ini, yang perlu dilakukan yakni mendatangi Dinsos untuk menanyakan sejak kapan penonaktifan itu,” tuturnya saat dikonfirmasi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com pada Selasa (17/5/2022).
Pihaknya menambahkan jika penonaktifan kurang dari 6 bulan dihitung dari awal kartu diblokir, maka status PBI bisa langsung kembali diaktifkan.
Apabila lebih dari 6 bulan maka perlu diusulkan kembali oleh Dinas Sosial untuk dikategorikan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jika status penonaktifan itu kurang dari 6 bulan, maka bisa langsung diaktifkan kembali status PBI-nya. Namun jika lebih dari itu, maka perlu diusulkan kembali oleh Dinsos,” imbuhnya.
Dalam pengusulan, para pelapor tidak perlu datang ke kantor Dinas Sosial yang ada di Kabupaten/Kota. Melainkan bisa melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di masing-masing desa.
Jadi pihak dari desa bisa membantu untuk mengecek data kemudian memasukkannya ke dalam DTKS melalui aplikasi SIKS-NG tersebut.
“Apakah pemohon harus datang ke Dinsos, tentunya tidak. Pengusulan itu bisa melalui operator SIKS-NG tingkat desa. Jadi pihak desa bisa membantu pengecekan dan pengusulan ke DTKS,” ujarnya.
Ia menyebutkan penyebab dinonaktifkannya status PBI tersebut karena kondisi saat ini dari Kementerian Sosial telah memperhatikan betul kualitas dan keakurasian data.
Jadi untuk mendeteksi keakuratan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Sosial (Kemensos) itu bisa melalui nomor KTP.
Jika ditemukan kejanggalan seperti KTP yang belum aktif maupun nomor KTP tidak masuk dalam DTKS maka secara otomatis pihak Kementerian Sosial akan menonaktifkan status PBI tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa kok tiba-tiba tidak aktif. Hal tersebut berkaitan dengan keakuratan data di Disdukcapil, JKN KIS, Kemensos ataupun Kemenkes ada kesamaan atau tidak. Untuk mengetahui hal tersebut sebenarnya hanya perlu dicek menggunak nomor KTP, jika ada kejanggalan maka Kemensos akan memblokir status itu,” terangnya. (*)