Reses di Desa Margomulyo, Endro Dwi Cahyono Paparkan Fungsi DPRD

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Endro Dwi Cahyono menyapa masyarakat dalam acara Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021/2022 di Balai Desa Margomulyo Kecamatan Juwana, Rabu (18/5/2022).

Dalam sambutanya, Endro memaparkan fungsi dari DPRD. Antara lain pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, fungsi anggaran dan melakukan pengawasan.

“Seperti sekarang ini, fungsi dari saya yaitu anggaran. Nanti kalian akan mengutarakan aspirasi dan saya akan menyerap aspirasi tersebut. Apa saja harapan dari warga desa nanti akan saya catat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah dicatat semua aspirasi dari warga desa setempat, selanjutnya akan dilaporkan dan dibahas di persidangan-persidangan berikutnya.

Kemudian, fungsi yang lain yakni pengawasan. “Kita juga harus mengawasi supaya uang rakyat itu benar-benar digunakan sesuai yang digariskan dan tidak melanggar aturan,” jelasnya.

Anggota DPRD Jawa Tengah Dapil IV tersebut mengungkapkan fungsi terakhir, yaitu penyusunan Perda. Selama ia menjabat tiga tahun ini sudah membuat beberapa Perda.

“Kita sudah menyusun beberapa Perda, Perda tentang Perlindungan Anak, Perda tentang Kepemudaan, Perda tentang Pengarusutamaan Gender,” ucapnya. (*)