Polres Rembang Tangkap 2 Pengedar Ganja

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menangkap dua orang pelaku pengedar ganja pada Kamis (19/5/2022).

Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo mengatakan tersangka bernama Syarif ditangkap di rumahnya. Sedangkan, Indra alias Nobita diamankan di salah satu gerai jasa ekspedisi di Rembang saat hendak mengambil paket yang berisi ganja tersebut.

Diketahui, Syarif (37) merupakan warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori dan Indra Halim Gunawan warga asal Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

“Mereka ditangkap polisi pada 19 April 2022 lalu saat berusaha mengamankan paket berisi ganja seberat dua kilogram yang dikirim melalui sebuah jasa ekspedisi dari Medan,” jelas Tegoeh.

Paket tersebut dikemas dengan menggunakan kardus berwarna cokelat yang dilakban warna bening. Kemudian paket itu dibungkus dengan kantong plastik warna merah.

Baca Juga :   Pemkab Rembang dan PT. BPR BKK Ajak Masyarakat Kembangkan UMKM

Tegoeh menerangkan paket narkoba jenis ganja ini hanya transit di Rembang. Kemudian akan dikirim lagi ke Agus di Sidoarjo. Pihaknya menetapkan Deni Zulfikar dan Agus sebagai daftar pencairan orang (DPO).

“Dari pengakuan tersangka Indra alias Nobita, sudah dua kali menggunakan nama dan alamat Syarif sebagai transit paket narkoba. Namun yang kedua ini ketahuan polisi. Tujuan keduanya mencari untung. Syarif mendapat imbalan Rp300 ribu, sedangkan Nobita ini mendapat Rp200 ribu,” kata Tegoeh.

Kedua tersangka sempat dites narkoba, hasilnya menunjukkan tersangka Syarif negatif, sedangkan tersangka Indra positif menggunakan narkoba.

Sementara itu, saat gelar perkara, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat dua kilogram beserta bekas kemasannya dan dua unit telepon pintar dan satu buah kartu ATM. (*)