Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polres Rembang menangkap dua orang pelaku pengedar ganja pada Kamis (19/5/2022).
Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo mengatakan tersangka bernama Syarif ditangkap di rumahnya. Sedangkan, Indra alias Nobita diamankan di salah satu gerai jasa ekspedisi di Rembang saat hendak mengambil paket yang berisi ganja tersebut.
Diketahui, Syarif merupakan warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori dan Indra Halim Gunawan warga asal Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Paket tersebut dikemas dengan menggunakan kardus berwarna cokelat yang dilakban warna bening. Kemudian paket itu dibungkus dengan kantong plastik warna merah.
Tegoeh menerangkan paket narkoba jenis ganja ini hanya transit di Rembang. Kemudian akan dikirim lagi ke Agus di Sidoarjo. Pihaknya menetapkan Deni Zulfikar dan Agus sebagai DPO.
Kedua tersangka sempat dites narkoba, hasilnya menunjukkan tersangka Syarif negatif, sedangkan tersangka Indra positif menggunakan narkoba.
Sementara itu, saat gelar perkara, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat dua kilogram beserta bekas kemasannya dan dua unit telepon pintar dan satu buah kartu ATM.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten