Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bupati Pati Haryanto, melalui Wakil Bupati (Wabup) Saiful Arifin, menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) di Kabupaten Pati tahun 2022 – 2042.
Dalam Penyampaiannya di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, pada hari Senin (23/5/2022) Wabup menjelaskan, dalam mewujudkan ketertiban hukum daerah, berdasarkan Pasal 11 ayat 4 nomor 3 tahun 2014, tentang perindustrian, yang diubah dalam Pasal 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Mengamanatkan bahwa rencana pembangunan industri Kabupaten atau Kota, ditetapkan oleh Peraturan Pemkab atau Kota setelah ditetapkan oleh Gubernur, sesuai peraturan Perundang Undangan,” ucap Saiful Arifin, saat menyampaikan materinya, dalam Rapat Paripurna, Senin (23/5/2022).
Kemudian, selain untuk menjalankan amanat undang-undang perindustrian, juga dimaksudkan untuk memberikan arahan, tatanan, pedoman dan rencana aksi pembangunan perindustrian di Kabupaten Pati.
“Supaya terwujudnya perindustrian daerah yang mandiri, maju, berwawasan dan dapat meratakan pembangunan industri di Kabupaten Pati, agar meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran,” jelasnya.
“Setelah ditetapkan nanti, perda tersebut diharapkan menjadi sumbangsih terhadap pertumbuhan sektor industri di daerah, terutama semakin banyaknya lapangan kerja yang terbuka, dan memberikan kontribusi baik bagi pembangunan daerah,” sambungnya.
Sebagai informasi, Raperda RPIK tersebut akan diterapkan pada klaster-klaster industri yang ada di Kabupaten Pati. Antara lain, pengolahan garam di Batangan, industri kuningan, batik dan perikanan di Juwana, industri tapioka di Margoyoso, serta industri kapuk di Gabus. (*)