Lagi, Kolonel Priyanto Buat Pengakuan Tidur saat Kecelakaan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kolonel Inf Priyanto kembali membuat pengakuan yang mencengangkan, ia menyebut dirinya tengah tidur ketika kecelakaan yang menabrak sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
“Bahwa terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas antara mobil Isuzu Panther hitam yang dikemudikan oleh saksi dua dengan sepeda motor Suzuki Satria warna hitam yang dikendarai oleh Handi Saputra,” kata pengacara Priyanto, Lettu Chk Feri Arsandi, saat membacakan duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, pada Selasa (24/5/2022).

“Pada saat kejadian, terdakwa sedang tidur. Terdakwa baru terbangun setelah terjadinya kecelakaan,” tambah dia.

Feri mengungkapkan bahwa Priyanto hanyalan penumpang dan sedang tidur ketika kecelakaan terjadi. Dalam hal ini, Priyanto tidak dimintai pertanggungjawaban.

“Oleh karena terdakwa sedang tertidur dan mobil Isuzu Panther hitam yang dikemudikan saksi 2, maka secara hukum terdakwa yang pada saat kejadian hanyalah penumpang mobil, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas,” jelas Feri.

Perlu diketahui sebelumnya, Oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto untuk dipenjara seumur hidup.

Dalam hal ini, oditur militer meyakini bahwa Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menyembunyikan mayat.

Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” kata oditur. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Kolonel Priyanto Klaim Tidur Saat Mobil Tabrak Handi-Salsa”