palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani. Dalam hal ini diketahui isi vonis Pengadilan Tinggi Banten yang menyebut tidak adil jika hubungan dua orang yang menanggung hanya perempuan.
Saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait mengungkapkan bahwa anak yang lahir di luar penikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, keluarga ibunya, dan ayahnya.
“Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya,” ucap jubir PT Banten, Binsar Gultom.
Dan tidak adil jika hukum menetapkan anak yang lahir berdasarkan suatu kehamilan di luar pernikahan dinyatakan hanya memiliki hubungan dengan ibunya.
Perlu diketahui sebelumnyam terdapat kasus atas putusan permohonan Machicha Mochtar yang menikah siri dengan Moerdiono yangmana pada saat itu menjabat sebagai Mensesneg. Pernikahan terjadi pada 20 Desember 1993.
Dari pernikahan tersebut, lahirnya M Iqbal Ramadhan. Namun pernikahan tersebut berakhir pada 1998. Keluarga besar Moerdiono pun mengadakan jumpa pers dan tidak mengakui Iqbal sebagai anaknya.
Kemudian Machicha berjuang melalui MK untuk mendapatkan status hukum Iqbal pada tahun 2010.
Namun, pada tahun 2011 diketahui Moerdiono meninggal dunia lantaran sakit.
Dalam hal ini, MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Berikut isi pertimbangan MK?
Secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya.
Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Lebih-lebih manakala berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu.
Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan, yang didahului dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, adalah hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik, yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak.
Berdasarkan uraian di atas, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya.
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Ini Putusan MK di Balik Vonis ‘Putri Wenny Anak Biologis Rezky Aditya'”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com