Baru Sebulan Pelantikan, BKPP Pati Sudah Terbitkan Surat Pemberhentian ASN

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pasca dilakukannya pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Pati Haryanto pada 27 April 2022 yang lalu terdapat dari mereka yang mengundurkan diri.

Jika dihitung, setidaknya mereka baru menjalankan satu bulan masa kerja menjadi ASN. Namun ada satu CPNS dan PPPK yang terpaksa harus dibuatkan Surat Pemberhentian dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati.

Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan BKPP Kabupaten Pati, Aziz Muslim mengungkapkan bahwa CPNS yang mengundurkan diri tersebut beralasan telah diterima kerja di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan yang satunya lagi merupakan guru PPPK diberhentikan karena meninggal dunia sebelum menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pati.

“Sampai saat ini di Pati sudah ada dua ASN yang mengundurkan diri, yang CPNS itu keterima di OJK. Lalu yang guru PPPK meninggal dunia, setelah dinyatakan lolos, dan belum sempat menerima SK,” katanya saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com pada Senin (30/5/2022).

Meskipun demikian, pihaknya mengaku bagi CPNS yang mengundurkan diri tersebut tidak dikenakan pembayaran denda.

Lebih lanjut, ia menjelaskan selama ini pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang sanksi tidak boleh mengikuti lagi seleksi ASN pada satu periode berikutnya.

“Untuk CPNS yang mengundurkan diri tersebut tidak ada denda berapanya, secara regulasi kita belum ada. Sanksinya yang jelas adalah tidak boleh lagi mengikuti seleksi di tahun berikutnya, kan seperti itu,” terangnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, ia mengaku kondisi ini bukan sebuah hal yang biasa. Karena menurutnya, selama ini belum ada kejadian ASN yang dinyatakan lolos seleksi dan menerima SK kemudian mengundurkan diri.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya menyampaikan kalau berdasarkan peraturan memang perlu dilakukan kembali perekrutan untuk mengisi kekosongan tersebut.

Namun dari pemerintah daerah sendiri, sampai akhir tahun ini dimungkinkan tidak akan dilakukan lagi perekrutan kembali untuk ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Pati.

“Ini tentunya tidak biasa ya Mas, tahun lalu tidak ada sama sekali. Karena kan dengan lolos seleksi pastinya sudah diniati dan bersyukur. Kalau untuk pengisian kekosongan itu, kami belum ada untuk rekrutmen ulang,” jelas Aziz. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati