Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Adanya beberapa peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintahan Arab Saudi, salah satu diantaranya yakni adanya pembatasan usia maksimal 65 tahun.
Dampak adanya pemberlakuan kebijakan tersebut, setidaknya terdapat sebanyak 7 Calon Jemaah Haji di Kabupaten Pati tahun 2022 yang belum bisa berangkat pada tahun ini.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Hamid mengungkapkan bahwa kebijakan yang berlaku untuk tahun ini, merupakan sepenuhnya wewenang dari pemerintah Arab Saudi.
“Berdasarkan peraturan yang diterapkan akhir bulan ramadan 1443 H, pemerintah Arab Saudi telah resmi mengeluarkan peraturan baru pembatasan usia yakni 65 tahun. Kondisinya di Pati sendiri ada 7 calon jamaah yang belum bisa berangkat. Dan itu sepenuhnya wewenang dari pemerintah Arab Saudi sana mas,” katanya saat ditemui di kantornya pada Kamis, (2/5/2022).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa kebijakan itu dimungkinkan hanya berlaku pada tahun 2022 saja. Sedangkan pada tahun berikutnya, para jemaah haji yang gagal tersebut akan berangkat pada tahun 2023 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Ia menyampaikan bahwa sebanyak 7 calon jemaah yang ditunda keberangkatannya memahami dan menerima penundaan sementara.
Guna memenuhi kuota yang telah disediakan, pihaknya menyampaikan telah menggantikannya dengan calon jemaah haji yang rencananya tahun depan dengan usia yang belum mencapai usia 65 tahun.
“Sudah kami sampaikan, ke 7 calon jamaah itukan sifatnya hanya penundaan sementara, sedangkan tahun berikutnya semoga ada perubahan kebijakan sehingga mereka bisa berangkat lagi,” ungkap Abdul Hamid.
Diketahui, kebijakan tersebut diberlakukan karena adanya pandemi Covid-19 di wilayah Indonesia. Hal tersebut dikarenakan para lansia yang rentan terpapar virus tersebut, sehingga diberlakukan peraturan pembatasan usia.
Hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga berlaku seluruh Dunia yang menyelenggarakan Haji.
“Yang jelas itu karena dampak adanya pandemi. Perlu dipertegas bahwasanya itu bukan kebijakan dari pemerintah Indonesia, tapi dari sananya dan berlaku seluruh dunia,” pungkasnya. (*)