palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pengacara Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo mengatakan bahwa kos-kosan 32 pintu yang ditinggalkan Lina Jubaedah adalah milik Rizky Febian.
Diketahui bahwa Teddy Pardiyana mengklaim kosan 32 pintu tersebut sebagai aset Lina Jubaedah.
Semasa hidup, Lina Jubaedah telah membicarakan aset untuk anak-anaknya dari penikahan sebelumnya dengan Sule dan pernikahan dengan Teddy.
“Saya itu menangani kasus perceraian Lina, pengajuan gugatan terhadap Kang Sutisna. Dalam proses perceraian itu, almarhumah menyampaikan beberapa aset dan beban yang harus ditanggung berkaitan ada dana masuk yang harus diolah almarhum untuk memberikan kebahagiaan terhadap anaknya yaitu dengan beberapa aset,” buka Abdurrahman T Pratomo ditemui di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat.
“Saya bagi dua di sini, penjelasan almarhum itu tentang masalah aset dari Kang Sule dan punya Rizky Febian,” kata dia.
Abdurrahman mengatakan bahwa aset 2 hektare tanah di Pangelangan, ruko dan rumah di Penyawangan adalah dari Sule
“Murni itu sumber dananya dari Kang Sule. Kalau yang Rp 5,4 miliar itu sumber dananya dari kontrak Rizky Febian dari NET TV. Masuk dana itu di situ,” tutur Abdurrahman.
“Penjelasan dari almarhum untuk yang sumber dana dari Rizky yang masuk ke rekening beliau itu dibelikan untuk kos-kosan sekitar Rp 2 miliar. Kemudian beli rumah yang ada di Villa Bandung Indah. Jelas, penjelasan itu bahkan catatan-catatan berkaitan aset yang ada,” kata dia.
Dalam hal ini, ia menegaskan kosan 32 pintu milik Rizky Febian.
“Jadi bukan diwariskan. Jadi pribadi dia. Bahwa itu mutlak bukan aset warisan, untuk kos kosan dan rumah Villa Bandung Indah milik Rizky Febian karena itu dibeli dari hasil transfer kontrak Net TV,” ujar dia.
Kemudian, peninggalan Lina Jubaedah diberikan kepada Putri Delina.
“Bukan ke Rizky. Kalau Rizky itu pengembalian hak dia yang memang uangnya itu dikelola sama ibunya Almarhum dibelikan aset kos kosan dan rumah Villa Bandung Indah. Jadi perlu dibedakan mana warisan dan betul-betul mutlak milik Rizky Febian,” tegasnya.
“Kalau itu dibeli oleh Teddy, sumber informasinya itu saya nggak pernah dengar. Yang ada pada waktu almarhum meninggal Teddy datang ke tempat saya berikut Putri Delina dan Pak Ecet minta dibuatkan serah terima aset. Maka waktu itu kita buatkan,” tuturnya.
“Ada yang mendokumentasikan waktu itu. Dari penjelasan Teddy jelas-jelas dia nunggu Rizky Febian datang ke Bandung dan diantar ke notaris untuk menandatangani akte jual beli untuk kos-kosan dan Villa Bandung Indah,” ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Penegasan Pengacara Lina Jubaedah, Aset Milik Rizky Febian Beda dengan Warisan”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com